Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | September 15, 2009

Daftar Kosmetik Tanpa Label Yang Diduga Palsu

Badan Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu menemukan beberapa jenis kosmetik dan permen tanpa label dijual secara ilegal di sejumlah pusat perbelanjaan dan warung. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Koordinator operasi BPOM Bengkulu, Efni Jasril, di Bengkulu, Senin (14/9), mengatakan, kosmetik dan makanan berbahaya itu ditemukan petugas saat melakukan razia dalam rangka penertiban makanan berbahaya, termasuk makanan siap saji, untuk berbuka puasa.

Dia mengatakan, keberadaan kosmetik dan permen yang dirazia tersebut ilegal sehingga tidak dapat dijamin bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.

”Kami tidak menemukan adanya jaminan legalitas dari instansi terkait, seperti Departemen Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga produk itu diduga kuat mengandung zat berbahaya,” katanya.

Kosmetik yang diragukan keasliannya itu antara lain Scholar Night Cream, Kis Revoli, Kenzo Parfum, Walya, Revlon Eyeshadow, Cianyu, Cianyu 02, Tomato, MAC mg01/904, dan Topsyese.

Razia yang digelar pekan lalu itu sesuai daftar keluhan yang diterima masyarakat dengan awal sasaran Salon Rudi Hadisuwarno di Jalan MT Haryono. Di tempat itu BPOM menemukan dan menyita puluhan merek kosmetik ilegal.

Tim BPOM kemudian meluncur ke pasar tradisional dan modern serta mendapatkan lima kios penjual kosmetik yang tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi mereka. Dari tempat itu razia diteruskan ke Mega Mal Pasar Minggu, Bengkulu.

Petugas kembali menemukan puluhan kosmetik ilegal di sebuah kios mal. Produk itu langsung disita

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | April 17, 2009

Hati Hati … 5 Merek Dendeng Sapi Mengandung Babi

Terbukti mengandung babi, lima merek dendeng dan abon sapi ditarik dari peredaran oleh pemerintah daerah.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib, dari 35 sampel yang terdiri 15 merek dendeng sapi dan 20 merek abon sapi, lima di antaranya terbukti mengandung DNA babi.

Kelima merek tersebut termasuk pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah, kata Rubiana, Kamis (16/4).

Adapun kelima merek tersebut adalah

  1. dendeng/abon sapi gurih cap Kepala Sapi (SP 0094/13.06.92),
  2. abon/dendeng sapi Cap Limas 100 gram (SP 030/11.30/94) produsen Langgeng Salatiga,
  3. abon/dendeng sapi asli cap ACC (SP 030/11.30/94),
  4. dendeng sapi istimewa Beef Jerky Lezaaat 100 gram (PIRT 201357812877)- Surabaya dan
  5. dendeng sading sapi Istimewa No 1 cap 999 berat 250 gram (PIRT 201357301367)- Malang.

OBAT BATUK
Selain menarik peredaran dendeng yang mengandung babi, BPOM juga mengumumkan bahwa produk obat batuk dan flu mengandung Phenylpropanolamine (PPA) yang beredar di pasaran dalam negeri aman dikonsumsi asal sesuai aturan pakai.

November tahun 2000, lanjut Husniah,Amerika menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara penggunaan PPA dosis tinggi pada obat pelangsing dengan perdarahan otak. “Tapi tidak benar ada pengumuman tentang penarikan obat flu dan batuk ber-PPA pada 1 Maret 2009,” jelasnya.

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | March 13, 2009

30 Persen Produk Makanan Di Indonesia Termasuk Kategori Berbahaya

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih menyatakan, sekitar 30 prosen (sepertiga) makanan kemasan yang dipasarkan bebas di Indonesia, diindikasikan mengandung zat berbahaya.

Bahkan dari 28 jenis produk makanan yang diteliti lembaganya bersama para akhli dari Universitas Indonesia (UI), ternyata terdapat 10 jenis produk diantaranya terbukti mengandung zat berbahaya seperti melamin dan zat berbahaya lainnya, ungkap Sukmaningsih di Cipanas Garut, Jabar, Jumat.

Ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang “jangan melahirkan di rumah”, ia juga mengemukakan angka tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah produk makanan kemasan yang beredar di Indonesia, nyaris bisa mencapai 30 prosen mengandung zat berbahaya.

Kondisi yang memprihatinkan itu belum termasuk dengan peredaran produk makanan kadaluarsa, yang luput dari kegiatatan pengawasan pemerintah, padahal beragam jenis makanan kadaluarsa mayoritas mengandung bakteri “anaerob”, yang bisa mengakibatkan kematian, katanya.

Terkait hingga kini masih banyaknya beragam produk makanan berbahaya termasuk kadaluarsa yang masih banyak beredar ditengah masyarakat, menurutnya terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam mengawasi peredaran barang-barang tersebut.

Malahan lembaga pengawasan milik pemerintah yakni BPOM, selama ini dinilai tidak bekerja secara maksimal, melainkan hanya melakukan pemeriksaan produk makanan yang dibersihkan , sehingga pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak diketemukan bukti produk tersebut mengandung zat berbahaya.

Diperparah Departemen/ Dinas Perdagangan, yang semestinya dapat menjadi filter dari masuknya produk makanan berbahaya ini, selama ini hanya memerankan diri sebagai pembuat regulasi atau tanpa melakukan aksi yang maksimal untuk menyelamatkan konsumen dari ancaman makanan berbahaya, katanya.

Adanya ketidak sungguhan pemerintah menangani masalah ini, maka diharapkan masyarakat mulai mengerti atau memahami tentang segala produk makanan yang tersedia, agar mereka tidak terjebak dan tergiur untuk mengkonsumsinya.

Namun, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih pada kesempatan tersebut tidak menyebutkan secara detail tentang beragam jenis produk makanan yang dinilai dan dituduhkannya mengandung zat berbahaya

Banyak iklan produk kesehatan menyesatkan dan tidak mendidik. Kondisi ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Untuk itu, pemerintah harus segera menertibkan promosi produk kesehatan yang menyesatkan itu.

”Saat ini banyak iklan produk kesehatan seperti obat-obatan yang tidak edukatif. Hanya mempromosikan bahwa produk yang diiklankan bisa menyembuhkan masalah kesehatan seketika,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir, Rabu (3/12) di Jakarta.

Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan materi iklan harus jelas, benar, dan jujur. Pada iklan obat, pengiklan harus mencantumkan informasi apa penyebab timbulnya keluhan, dan tidak boleh menjadikan tenaga kesehatan sebagai model iklan.

Ketua Kompartemen Umum dan Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Robert Imam Soetedja, dalam seminar yang diprakarsai Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan, juga menyayangkan maraknya iklan kesehatan seperti obat dan layanan kesehatan yang menyesatkan.

Sebagai contoh, iklan sebuah merek obat mengklaim dapat mengatasi sesak napas. Iklan itu tidak menyebutkan kondisi seperti apa yang bisa diatasi dengan obat itu. ”Padahal, sesak napas bisa terjadi pada penderita asma maupun penyakit jantung. Kalau terkena jantung, minum obat itu berapa pun banyaknya tidak akan mempan,” kata Robert.

Untuk itu, pemerintah harus menertibkan berbagai iklan yang menyesatkan itu. Selain menghentikan penayangan iklan tersebut, pemerintah juga bisa mengeluarkan peringatan atau sanksi lain bagi pengiklan. ”Selain pedoman etik yang jelas, perlu ada satu pedoman yang bersifat self regulating,” kata Robert.

Rumah sakit

Promosi rumah sakit saat ini masih dirasakan tabu. Padahal, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi rumah sakit dari negara lain. ”Setiap rumah sakit dari luar negeri bebas berpromosi di Indonesia tanpa batasan,” ujar Robert.

Persi telah membuat etika promosi rumah sakit di Indonesia. Beberapa hal yang tak boleh dilakukan rumah sakit lokal dan luar negeri yang akan berpromosi di Indonesia di antaranya menyampaikan informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan memuji diri sendiri seperti ”hanya satu-satunya”, atau ”yang pertama”

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | November 27, 2008

Daftar Nama 27 Kosmetik Obat Berbahaya Bagi Kesehatan Karena Mengandung Merkuri

Berikut ini adalah daftar nama 27 Merek Kosmetik Berbahaya bagi kesehatan:

  1. Doctor Kayama Whitening Day,
  2. Doctor Kayama Whitening Night,
  3. MRC Putri Salju,
  4. MRC PS Crystal,
  5. Blossom Day Cream,
  6. Blossom Night Cream,
  7. Cream Malam,
  8. Day Cream Vit E Herbal,
  9. Locos Anti Fleck Vit E & Herbal,
  10. Night Cream Vit E Herbal,
  11. Kosmetik Ibu Sari,
  12. Krim Malam,
  13. MEEI YUNG putih,
  14. MEEI YUNG kuning,
  15. SHEE NA Whitening Pearl Cream,
  16. AILY Cake 2 in 1 Eye Shadow 01,
  17. BAOLISHI Eye Shadow,
  18. CAMEO Make Up Vit 3 in 1 Two Way Cake & Multi Eyes Shadow & Blush,
  19. CRESSIDA Eye Shadow,
  20. KAI Eye Shadow & Blush On,
  21. MEIXUE YIZU Eye Shadow,
  22. NUOBEIER Blusher,
  23. NUOBEIER Blush On,
  24. NUOBEIER Pro-make up & Blusher No.5,
  25. SUT SYU Eye Shadow,
  26. New rody special putih,
  27. New rodi special kuning.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin Akib, di Jakarta, Rabu, mengumumkan penarikan 27 merek kosmetik yang berbahaya karena positif mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

“Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian laboratorium Badan POM sepanjang tahun 2007 terhadap kosmetik yang beredar, kami menemukan 27 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat pewarna yang dilarang digunakan untuk kosmetik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa bahan berbahaya dan zat berwarna yang dimaksud adalah Merkuri (Hg), Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (warna merah K.10 dan merah K.3).

“Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan, dan penggunaannya dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445 tahun 1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet, dan Tabir Surya pada Kosmetik, dan Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Merkuri atau air raksa yang termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun, dalam menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

“Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik),” ujarnya.

Sementara itu bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin (teratogenik).

“Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sementara Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati,” kata Husniah.

“Kami telah menginstruksikan kepada produsen, importir, dan distributor untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Kami pun akan merazia produk-produk ini dari pasaran,” kata dia menambahkan.

Pihak-pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda maksimal 100 juta rupiah.

Kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah, kata Husniah.

Berdasarkan sumber produk, dari total 27 merek yang dilarang peredaran oleh Badan POM, 11 merupakan produk impor dari China dan Jepang, 8 dari produsen lokal (Jakarta, Bekasi, Yogyakarta, Bandung) dan 8 tidak jelas produsen serta asal usulnya.

Berikut daftar kosmetik yang ditarik: Krim Siang dan Malam Dr Kayama, Blossom krim siang dan malam, Krim Malam, Krim siang Vitamin E herbal, Locos Anti Flek, krim malam Vitamin E herbal, krim siang Kosmetik Ibu Sari, krim malam, Meei Yung putih dan kuning, New Rody spesial kuning dan putih, dan Shee Na Krim Pemutih mengandung Merkuri.

Sementara kosmetik yang mengandung Asam Retinoat adalah krim dan krim kristal MRC Putri Salju, yang diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi. Nomor pendaftaran kedua produk ini sudah dibatalkan oleh Badan POM.

Sementara produk yang mengandung zat pewarna berbahaya merah K.3 dan merah K.10 adalah Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow, Baollish Eye Shadow, Cameo Make up Kit 3 in 1, Cressida Eye Shadow, KAI Eyes Shadow, Meixue Yizu Eye Shadow, Nuobeier blusher, blush on, dan Pro-Make-Up, dan Sutsyu Eye Shadow.

Semua produk kosmetik yang dinyatakan mengandung zat pewarna berbahaya ini tidak memiliki nomor pendaftaran Badan POM.

Mayoritas merek kosmetik itu tidak punya izin edar dari Badan POM. Akan tetapi, sejumlah kosmetik, seperti krim siang dan krim malam Doctor Kayama, sempat mendapat izin edar, tetapi lalu dibatalkan Badan POM karena hasil pemeriksaan secara acak menunjukkan produk itu mengandung merkuri.

”Badan POM akan merazia kosmetik yang tidak punya izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya itu di semua provinsi. Saat ini, ada distributor yang sudah diajukan ke pengadilan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan.

Ketua Bidang Industri Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia Putri K Wardani mendukung langkah Badan POM itu demi melindungi konsumen. ”Dengan diumumkannya merek kosmetik yang bermasalah, pelaku industri dan importir kosmetik yang menjalankan aturan tidak dirugikan,” ujarnya.

”Mayoritas kosmetik yang ditarik dari peredaran itu bukan anggota kami,” kata Putri. Pihaknya telah menyosialisasikan pada para anggotanya mengenai cara pembuatan kosmetik yang baik.

Husniah menyatakan, merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun bersifat racun. Pemakaian merkuri bisa menyebabkan bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, muntah, diare, kerusakan ginjal, dan gangguan perkembangan janin.

Pemakaian asam retinoat bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin. Adapun zat pewarna merah Rhodamin B, yang umumnya dipakai untuk pewarna kertas atau tekstil, bisa mengakibatkan kanker dan kerusakan hati.

Bagi masyarakat yang terkena risiko kosmetik tersebut agar melapor ke BPOM di Jakarta melalui unit layanan 021-4263333 atau balai POM di daerah.

Sumber:
Antara – 27 Kosmetik Mengandung Merkuri Ditarik

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | November 20, 2008

Daftar 22 Obat Kuat Pria Yang Dilarang Beredar Oleh Badan POM Indonesia Per November 2008

Berikut ini adalah daftar nama Jamu dan Obat Kuat Pria yang telah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Indonesia BP POM RI pada tangga 19 November 2008:

  1. Blue Moon, produksi PT Pasific Care Indonesia, Jakarta. (registrasi dibatalkan).
  2. Tripoten. Produksi PT Dexa Medica, Palembang
  3. Tanomale-Produksi PT Pyridam Farma, Cianjur
  4. Caligula-Kapsul. Produksi Pabrik Jamu Air Madu, Magelang. (registrasi dibatalkan).
  5. Kobra X-Kapsul. Produksi Pabrik Jamu PJ Ragil Sentosa, Cilacap. (registrasi fiktif)
  6. Hwang Di Shen Dan-Impor PT Multi Usaha Sentosa. (registrasi dibatalkan).
  7. Kuat Tahan lama -serbuk. Produksi PD Jamu Moro Sehat, Banjarnegara.(registrasi fiktif).
  8. Lak Gao 69. Produksi Pabrik Jamu Jaya Sakti Mandiri, Semarang
  9. Lafaria- Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  10. Mata Gold, Produksi PT Paramitra Media Perkasa, Jakarta.
  11. Manovel (impor). Produksi PT Sari Sehat Q. Capung Indah Abadi, Magelang.
  12. Okura. Produksi PT Herbalindo Sukses Makmur Tangerang
  13. Otot Madu. Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  14. Rama Stamina. Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  15. Sari Madu-Kapsul- Produksi Pabrik Jamu Sari Madu Murni. (registrasi fiktif).
  16. Stanson (impor). Produksi PT Rajawali Sukses, Jakarta.
  17. Sunni Jang Wang Xeong Ying Dan-Pil, (impor). Produksi PT Cahaya Pil Teknologi Farmasi, Jakarta.
  18. Sunni Jang Wang Xeong Ying- kapsul- Produksi PT Cahaya Pil Teknologi.
  19. Teraza. Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  20. Top One-Kapsul-Produksi Pabrik Jamu Paladiva, Solo.(registrasi fiktif)
  21. Urat Perkasa-kapsul- Produksi Pabrik Jamu SM Jaya, Cilacap.
  22. Ju-mex. Produksi CV Mega Maju Mekar, Jakarta.

Sumber berita: Pos Kota: Daftar Obat Kuat Yang Dilarang

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | October 27, 2008

Konsumen Bisa Menggugat Layanan Telkomsel Dan Telkomsel Flash Yang Buruk

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atas nama pelanggan bisa menggugat Telkomsel.

“Sesuai aturan UU Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999), YLKI bisa menggugat Telkomsel,” kata Heru Sutadi yang dihubungi di Jakarta, Senin.

Heru menyatakan hal tersebut menanggapi keinginan YLKI Gotontalo yang akan menggugat Telkomsel karena kualitas jaringan yang buruk.

Sesuai UU N0.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, katanya, bahwa produsen yaitu operator telekomunikasi harus memberikan dan menjaga kualitas layanan kepada pelanggannya.

Selain itu, Depkominfo juga telah mengeluarkan Permen mengenai standar kualitas layanan (QoS/Quality of Services) telekomunikasi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh operator.

Sesuai dua UU tersebut, lanjut Heru, ada beberapa institusi yang bisa menerima keluhan pelanggan seperti YLKI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau langsung ke BRTI.

“YLKI bisa melakukan klarifikasi kepada operator. BPSK bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, dan bila mengadu ke BRTI, akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan kita,” kata Heru.

Bila memang terbukti dirugikan, Telkomsel harus mengganti kerugian pelanggan secara wajar. “Di samping Permen tentang QoS, ada aturan mengenai denda dengan sistem tahun takwin,” kata Heru.

Sebelumnya, YLKI Gorontalo atas nama pelanggan akan menggugat Telkomsel karena layanan jaringan yang jelek.

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | September 28, 2008

12 Produk Susu Di Impor Dari China Positif Mengandung Melamin Beredar di Indonesia

Sebanyak 12 produk makanan asal China yang beredar di Indonesia, berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, positif mengandung melamin. Dari 12 produk tersebut, enam produk terdaftar pada BPOM dan enam produk lainnya masuk secara ilegal ke Indonesia, tetapi banyak ditemukan di pasaran.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/9). Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib juga hadir memberikan keterangan.

Fadilah menjelaskan, ada 19 produk impor asal China yang mengandung susu yang terdaftar di BPOM. Namun, hingga Sabtu kemarin baru enam produk yang ditemukan di pasaran. Enam produk impor China lainnya yang mengandung susu yang juga ditemukan di pasaran ternyata tidak terdaftar alias ilegal.

Menkes menegaskan, baik susu maupun produk makanan mengandung susu yang diproduksi di dalam negeri tidak ada yang menggunakan susu impor dari China.

”Tidak ada susu produksi Indonesia yang memakai susu impor dari China. Susu impor yang dipakai berasal dari Australia dan Selandia Baru. Kepada ibu-ibu agar tak terhasut dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh persoalan. Susu formula bayi buatan Indonesia aman dikonsumsi,” kata Fadilah.

Produk makanan impor asal China yang mengandung susu dan terdaftar di BPOM yang ditemukan positif mengandung melamin adalah dua jenis stick wafer merek Oreo, susu bubuk full cream Guozhen, dua jenis kembang gula merek M&M’s, dan biskuit Snickers. ”Semuanya produk impor dan bukan buatan dalam negeri,” kata Menkes.

Produk impor China yang mengandung susu dan positif bermelamin tetapi masuk secara ilegal adalah kembang gula White Rabbit kemasan biru dan merah, Soybean Drink with Milk kemasan hijau dan kuning, Soyspring Instant Milk Cereal, serta Soyspring Instant Peanut.

”Produk makanan impor tersebut positif mengandung melamin dengan kadar berkisar 8,51-945,86 mg/kg,” ujar Fadilah.

Selain mengimbau agar tidak mengonsumsi produk-produk bermelamin yang ditemukan di Indonesia, Menkes juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi produk impor asal China yang mengandung melamin temuan Agri-Food & Veterinary Authority (AVA) Singapura. AVA Singapura mengumumkan 13 produk China mengandung susu yang berkadar melamin.

”Kita takut rakyat kita di daerah perbatasan atau pas belanja di Singapura mengonsumsi produk- produk berbahaya itu,” kata Husniah.

Akan dimusnahkan

Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Franky Sibarani mengatakan, peritel menjadi garda terdepan dalam pengamanan produk yang mengandung susu bermelamin dari China. ”Nantinya produk-produk itu memang akan dimusnahkan oleh Badan POM bersama aparat berwenang, tetapi sebelumnya pada sekitar libur Lebaran ini, tentu ritel harus lebih dulu mengamankan produk-produk itu,” ujarnya.

Peritel siap

Sebelumnya, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta menegaskan kesiapan peritel untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang dilarang peredarannya oleh BPOM.

Penarikan bahkan sudah dilakukan sejak 24 September saat BPOM mengumumkan 19 produk yang mengandung susu dari China. Keenam produk yang diumumkan mengandung melamin, Sabtu siang, merupakan sebagian dari 19 produk yang sudah ditarik tersebut.

”Tidak terlalu sulit menarik produk-produk itu karena bukan termasuk produk yang banyak dikonsumsi masyarakat, apalagi untuk keperluan Lebaran,” ujar Tutum.

Sementara itu, Franky Sibarani yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan penghentian impor makanan yang mengandung susu dari China. ”Yang paling penting, produk yang menggunakan merek sama tetapi diproduksi dalam negeri tidak terkena imbas karena produk yang dibuat di sini tidak menggunakan bahan susu dari China,” ujarnya.

Produk makanan atau minuman dalam negeri menggunakan kode MD, SP/PIRT, sedangkan produk impor menggunakan kode ML. Produk-produk yang terbukti mengandung susu bermelamin tersebut semuanya menggunakan kode ML karena diimpor dari China.

Daftar Bacaan:

Produk susu yang mengandung Melamin beserta fotonya

Nestle Menarik Produk Susunya Setelah ditemukan Mengandung Melamin

Nestle Berada Diantara Produsen Yang Susunya Tercemar Melamin

Klik Disini untuk Kisah Susu Nestle Yang Tercemar Bakteri Enterobacter Sakazakii

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | September 16, 2008

Carrefour Menjual Makanan Kadaluwarsa

Carrefour Menjual Makanan Kadaluwarsa

Sejumlah makanan dan minuman kadaluarsa dan tidak berlebel ditemukan terpajang di rak-rak Carrefour Ciledug sehingga mendapat teguran keras dari Pemkot Tangerang.

Teguran keras disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisara H. Dafyar Eliadi kepada manajemen swalayan itu saat melakukan Sidak ke swalayan itu dan pasar.

Makanan berbahaya itu di antaranya susu, bakso, dan kemasan ikan dari China dan industri rumahtangga.

“Kita akan memanggil manajemen Carrefour serta industri yang mengeluarkan makanan tanpa label agar segera mengurus perizinan,” kata Dafyar. Pemanggilan ini sebagai upaya agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Kepala Seksi Pengawasan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Tangerang, Heri Iskandar menuturkan, makanan dan minuman kadaluarsa dan tak berlebel yang telah diambil sampelnya itu akan diuji laboratorium untuk mengetahui tingkat kesehatannya.

“Apakah masih layak dikonsumsi atau tidak,” jelas Heri. Bila dilihat dari kemasan, tentunya belum bisa dipastikan kadar kesehatannya, terutama yang berasal dari China. Cara efektifnya, ya melalui tes laboratorium.

Sumber Berita Pos Kota: Carrefour Jual Makanan Kadaluarsa

Manipulasi label kadaluwarsa makanan dan minuman marak dilakukan

Praktik manipulasi label kadaluwarsa makanan dan minuman marak dilakukan para pedagang di Kota Kediri, Jawa Timur.

Praktik itu berhasil dibongkar petugas gabungan dari Dinas Kes, Dinas Perindustrian dan Perdagagangan, Dinas Pertanian, dan Satpol Pamong Praja Kota Kediri yang menggelar razia di sejumlah tempat, Selasa.

Petugas menemukan beberapa makanan dan minuman kemasan yang label kedaluwarsanya diganti dengan tulisan tangan. “Ini kami temukan di beberapa gudang milik para pedagang,” kata Kasi Peternakan Dinas Pertanian Kota Kediri, Subekti.

Pihaknya sudah mendata beberapa toko dan agen makanan dan minuman dalam kemasan di Jalan Pattimura, Kediri, yang dianggap melakukan praktik manipulasi itu.

Sayangnya, petugas tidak menyita beberapa makanan dan minuman dengan label palsu itu di toko Jalan Patimura, kecuali hanya mengambil beberapa sampel.

Sementara itu, razia makanan dan minuman yang digelar petugas gabungan dari Pemkot Kediri itu diwarnai dengan insiden pengusiran sejumlah wartawan.

Beberapa wartawan yang mencoba mengambil gambar pemeriksaan makanan dan minuman itu didorong dan dipaksa meninggalkan toko oleh pemiliknya.

Insiden ini memancing kecurigaan petugas, sehingga terbongkarlah praktik manipulasi label kedaluwarsa

SUMBER BERITA ANTARA: Praktik manipulasi label kadaluarsa marak dilakukan

Saya nasabah HSBC dengan nomor Kartu Kredit: 4544 9311 0535 xxxx (nomor ada pada Redaksi), merasa sangat dirugikan & dikecewakan HSBC. Pada 22 Juli 2008, saya mendapat telepon dari pihak HSBC yang ingin melakukan konfirmasi KK yang memang baru saya terima (± 1 bulan yg lalu). Tanpa curiga saya pun memberikan nomor KK & expiry date KK saya (karena saya yakin orang tsb adalah pihak HSBC, karena mengetahui identitas pribadi saya & perihal KK yang memang baru saya terima).

Kemudian orang tersebut mengatakan memberikan saya secara free 3 voucher hotel Hyatt, ternyata di akhir pembicaraan dia menyebutkan jumlah yang harus saya bayar & langsung didebet otomatis dari KK saya, yaitu Rp3.687.900,-. Saya sangat terkejut & langsung menelepon Card Center HSBC untuk melakukan pemblokiran terhadap KK saya, ternyata KK saya sudah didebet sejumlah nominal di atas oleh pihak tersebut (belakangan saya menemukan namanya adalah PT Global Wisata Buana) & HSBC tidak dapat melakukan pembatalan terhadap transaksi tersebut. Betapa kecewanya saya.

Melalui suara pembaca ini, saya ingin bertanya kepada pihak HSBC:

a) Kenapa database (identitas pribadi & KK yang baru saya terima) saya bisa diketahui pihak lain?

b) Mengapa dari pihak HSBC tidak melakukan konfirmasi kebenaran transaksi dulu ke saya, mengingat jumlah transaksi tsb sangat besar Rp 3.687.900?

c) Saat ini saya sudah melakukan sanggahan terhadap transaksi ini, tetapi mengapa divisi Chargeback tidak memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada saya. Sebagai nasabah yang ditipu, bukankah saya berhak tahu?

d) Setelah saya banyak search di internet (Google, media konsumen) ternyata kasus ini telah banyak dialami oleh pemegang KK HSBC yang lain, bagaimana perlindungan HSBC kepada nasabahnya?

e) Mengapa HSBC tidak bisa membatalkan transaksi ini? Padahal transaksi ini sudah jelas “penipuan”, dimana: – Pihak merchant menggunakan nama HSBC untuk menjalankan misi’nya, bahkan “menggunakan” database nasabah HSBC untuk melakukan penipuan ini. – Voucher yang mereka janjikan s/d hari ini tidak pernah saya terima. – Saya tidak pernah menyetujui (secara tertulis) transaksi ini. Beatrice 081 1344 2194

Beatrice Pangestu
Lebak Arum V / 28
Surabaya

Older Posts »

Categories