Banyak iklan produk kesehatan menyesatkan dan tidak mendidik. Kondisi ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Untuk itu, pemerintah harus segera menertibkan promosi produk kesehatan yang menyesatkan itu.
”Saat ini banyak iklan produk kesehatan seperti obat-obatan yang tidak edukatif. Hanya mempromosikan bahwa produk yang diiklankan bisa menyembuhkan masalah kesehatan seketika,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir, Rabu (3/12) di Jakarta.
Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan materi iklan harus jelas, benar, dan jujur. Pada iklan obat, pengiklan harus mencantumkan informasi apa penyebab timbulnya keluhan, dan tidak boleh menjadikan tenaga kesehatan sebagai model iklan.
Ketua Kompartemen Umum dan Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Robert Imam Soetedja, dalam seminar yang diprakarsai Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan, juga menyayangkan maraknya iklan kesehatan seperti obat dan layanan kesehatan yang menyesatkan.
Sebagai contoh, iklan sebuah merek obat mengklaim dapat mengatasi sesak napas. Iklan itu tidak menyebutkan kondisi seperti apa yang bisa diatasi dengan obat itu. ”Padahal, sesak napas bisa terjadi pada penderita asma maupun penyakit jantung. Kalau terkena jantung, minum obat itu berapa pun banyaknya tidak akan mempan,” kata Robert.
Untuk itu, pemerintah harus menertibkan berbagai iklan yang menyesatkan itu. Selain menghentikan penayangan iklan tersebut, pemerintah juga bisa mengeluarkan peringatan atau sanksi lain bagi pengiklan. ”Selain pedoman etik yang jelas, perlu ada satu pedoman yang bersifat self regulating,” kata Robert.
Rumah sakit
Promosi rumah sakit saat ini masih dirasakan tabu. Padahal, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi rumah sakit dari negara lain. ”Setiap rumah sakit dari luar negeri bebas berpromosi di Indonesia tanpa batasan,” ujar Robert.
Persi telah membuat etika promosi rumah sakit di Indonesia. Beberapa hal yang tak boleh dilakukan rumah sakit lokal dan luar negeri yang akan berpromosi di Indonesia di antaranya menyampaikan informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan memuji diri sendiri seperti ”hanya satu-satunya”, atau ”yang pertama”
Bagaimana apabila YLKI membuat buku yang didalamnya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai panduan daftar makanan, minuman,obat2an dan kosmetika yang laik konsumsi.
By: sundari on March 3, 2009
at 1:00 pm
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen
Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan “trimo” terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
By: David on April 15, 2009
at 10:56 pm