Jumlah pengaduan nasabah yang mendapatkan pesan singkat atau short massage service (sms) produk Kredit Tanpa Agunan membludak. Bank Indonesia (BI) mencatat dalam sepekan jumlah laporan yang masuk sudah mencapai lebih dari 5.000 laporan.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BI Difi A Johansyah mengatakan, berdasarkan laporan tersebut yang sudah diproses mencapai 4.400 pengaduan. “Hasilnya sebagian besar yang melakukan praktek penawaran KTA melalui sms adalah bank asing,” ujarnya, Selasa (1/2).
Difi bilang, untuk menindaklanjuti laporan yang sudah masuk, bagi sms yang mencantumkan nama bank akan diserahkan dan diproses pengawas bank. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk dan pengguna data pribadi nasabah.
“Untuk sms yang tidak mencantumkan nama bank akan kami telusuri ke costumer service-nya dan setelah ditemukan akan dibawa ke pengawas,” tambahnya.
Informasi saja, akhir pekan lalu, BI meluncurkan Nomor pengaduan sms spam tawaran KTA. Nasabah bisa melaporkan kepada Bank Indonesia di nomor 085888509797. BI melakukan hal ini karena semakin maraknya penawaran KTA melalui sms yang meresahkan nasabah.
Difi berharap dengan adanya layanan tersebut maka praktek penawaran KTA melalui sms akan berkurang dan bank lebih mengedepankan know your costumer.
Menghentikan SMS
Country Marketing and Communication Head ANZ Panin Bank, Melati Salim mendukung kebijakan yang dilakukan oleh BI. Menurutnya, kerahasiaan nasabah suatu hal yang sangat penting. “Jadi tidak mungkin kami membocorkan hal tersebut,” ujarnya.
Melati menambahkan saat ini pihaknya tidak mengetahui bagaimana data nasabah tersebut bocor. Pasalnya, marketing bisa saja mengirim sms secara random tanpa mengetahui siapa nasabah tersebut.”Masalah ini masih terus diselidiki,” tambahnya.
General Manager Wealth Management Standard Chartered Indonesia Lanny Hendra mengatakan, pihaknya sudah menghentikan penawaran KTA melalui sms dan sudah menghimbau semua sales customer. “Sebagai market leader untuk KTA kami tidak ingin memasuki privacy nasabah,” ujarnya.
Kalau mau email pengaduan ke mana ya?
Saya nasabah KTA Standard Charter Bank (SCB) setelah KTA saya berjalan lebih kurang 7 bulan saya mendapat penawaran top up sebesar 56 juta rupiah maximum setelah di kurangi pinjaman awal.
Tapi pada sa’at pencairan dana hanya 20 juta saja yg disetujui dan lansung di transfer ke rekening saya tanpa konfirmasi ke saya sebelunya, terus saya telpon customer call center untuk pembatalan top up dan saya disuruh kembalikan dana sebesar yg sudah masuk ke rekening saya juga surat permohonan pembatalan, saya ikuti semua anjuran untuk pengembalian dana jg surat pembatalan setelah berjalan lebih kurang satu bulan saya cek status KTA saya melalui call center dan ternyata pembatalan top up tidak di process dan dana yang sudah saya transfer hanya mengendap di account saya yg terus berkurang karena untuk pembayaran angsuran bulanan.
saya sudah berulang kali telpon call center tapi jawaban nya selalu sedang di process katanya. saya sangat kecewa sekali dengan pelayanan standard charter bank, saya sangat dirugikan karena dana top up gak saya ambil tapi pinjaman saya bertambah.
Mohon pihak SCB dapat menyelesaikan masaalh ini yg katanya sedang di proses sedang kan waktu terus berjalan.
parah bank asing niy rese’