KEJADIAN PERTAMA:

Lewat surat pembaca ini saya mau menyampaikan tingkah laku Debt Collector khususnya dari KTA (Kredit Tanpa Agunan) Standard Chartered Bank yang sudah keterlaluan. Di kantor saya ada staf yang bernama Joko Supriyanto. Beliau sudah mengajukan resign per April 2008.

Permasalahan timbul telepon tiap hari hampir 10 kali ke kantor dengan mencari Pak Joko Supriyanto. Oleh resepsionis dibilang sudah resign dan hutang-hutang beliau bukan tanggung jawab kantor. Tetapi, kelakuan Debt Collector malah menjadi-jadi. Bahkan berkata sangat kasar dan mengancam keselamatan karyawan serta atasan kami yang tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Joko.

Bahkan semakin beringas tingkah laku Debt Collector KTA Standard Chartered. Saya mohon ini diingat untuk Standard Chartered Bank bahwa Indonesia negara hukum. Kisa kami tuntut ke pengadilan karena rasa aman dan kenyamanan kami jadi sangat terganggu.

Bukannya berhenti malah menantang dan mengatakan kata-kata yang sangat kasar. Apakah hukum dan aparat keamanan sudah tidak bernilai lagi sehingga para Debt collector dengan seenaknya melakukan intimidasi? Dan, untuk pihak Bank Indonesia untuk menindak tegas Standard Chartered Bank karena mengganggu ketenangan, kenyamanan, dan keamanan para nasabah akibat ulah Debt Collector.

Burhan
Jl Kali Rungkut No 10 Surabaya
burhan_03@yahoo.com
0318700427

KEJADIAN KEDUA:

Saya ingin mengajukan klaim ke pihak Standard Chartered Bank (SCB). Hari ini sekitar jam 10.25 saya telah terima telepon dari pihak collection di Tebet dari agent Naomi apa Noni suaranya kurang jelas. Saya ingin melakukan pelunasan KTA (Kredit Tanpa Agunan) tetapi dipersulit hingga 3 bulan.

Saya harus membayar denda yang sangat besar. Saya minta kelonggaran diskon ke pihak SCB tetapi apa yang saya dapat adalah kata-kata yang sangat tidak senonoh, kasar, dan intimidasi atas diri saya dan orang tua saya.

Saya ingin melakukan pelunasan sebesar Rp 7,000,000. Tetapi, pihak SCB meminta sebesar Rp 8,300,000 dan untuk menambah yang satu juta saya disuruh menjual diri. Juga orang tua saya untuk menbantu tambahan Rp 1 juta dengan jual diri (disuruh melakukan perbuatan asusila).

Kata-kata lain yang kasar serta makian-makian dan sumpah serapah. Satu hal lagi yang membuat saya tidak suka adalah memarahi staf kantor yang menerima telepon tersebut. Padahal mereka tidak ada kaitannya dengan masalah saya.

Apakah seperti ini kinerja dari sebuah bank internasional seperti SCB yang tidak memberikan bentuk kerja samanya terhadap nasabah. Saya meminta pihak SCB untuk menarik kembali kata-kata yang tidak senonoh dan amoral tersebut kepada saya. Atau saya tidak akan membayar sepesar pun kepada pihak SCB.

Tati
Jl Baru No 7 Jakarta Utara
opta_hmi@yahoo.com
08388369879
(msh/msh)

KEJADIAN KETIGA:

Saya menggunakan produk KTA (Kredit Tanpa Agunan) dari Standard Chartered Bank (SCB) per tanggal 19 Desember 2006 dengan nomor account 30615635xxx. Pada tanggal 27 Mei 2008 merupakan pembayaran cicilan yang terakhir.

27 Mei 2008 13:27, saya menelepon Call Center untuk konfirmasi pembayaran dan menanyakan cara mendapatkan surat pelunasan. Namun, menurut agent dibutuhkan dua hari kerja untuk dapat dilakukan pengecekan pembayaran tersebut.

29 Mei 2008 16:10, saya menelepon Call Center untuk konfirmasi pembayaran dan menanyakan cara mendapatkan surat pelunasan. Menurut agent dibutuhkan tiga hari untuk penutupan fasilitas nomor account. Setelah itu dibutuhkan proses penutupan rekening tiga hari kerja. Kemudian pengiriman surat pelunasan. Karena saya tidak mengerti proses Standard Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh SCB mengenai Proses Penutupan KTA maka saya terima saja.

06 Juni 2008 14:37, saya menelepon Call Center untuk memastikan proses penutupan rekening. Menurut info dari agent Call Center dibutuhkan tiga hari kemudian konfirmasi surat pelunasan. Lebih dari 10 hari kerja saya mulai merasa ketidakberesan karena surat pelunasan tidak pernah saya terima. Padahal saya customer yang cukup patuh. Tidak pernah menunggak. Bahkan sering ditawari untuk melakukan pinjaman lagi.

20 Juni 2008 09:25, saya menelepon Call Center untuk menanyakan rimba surat pelunasan saya. Diterima oleh agent Sdri Dini. Setelah penyamaan identitas data diri diinformasikan surat pelunasan saya belum diproses. Saya kecewa pada agent sebab tidak dapat memastikan customer complaint. Lah, bank sekaliber SCB yang skala international bisa tidak punya rekaman complaint di Call Centernya. Saya tunggu agent-nya tapi telepon dimatikan.

20 Juni 2008 09:28, saya kembali menelepon Call Center. Diterima dengan agent Sdr Dani. Saya minta tolong disambungkan ke Sdri Dini yang memutuskan pembicaraan. Setelah bicara, informasi yang disampaikan berbelit. Pertama, dibilang rekening sudah ditutup. Kemudian diinformasikan nomor rekening baru ditutup 19 Juni 2008 karena dibutuhkan waktu 7-14 hari kerja. Di sini saja sudah tidak sinkron antara agent yang menerima komplain tanggal 6 Juni. Akhirnya saya beri jeda dan meminta tanggal 23 untuk mengirimkan surat pelunasan ke nomor faks. Tetapi, jawaban yang saya terima adalah ‘tidak bisa Ibu karena proses penutupan  membutuhkan waktu 7-14 hari kerja’.

Saya sebagai customer yang patuh merasa kecewa karena dipersulit oleh SOP SCB dan manner agent Call Center bank berskala international tersebut. Adalah hak saya memperoleh surat pelunasan. Saya mohon pengertian dari SCB. Terima kasih.

Sri Agung Saragih
Jl Srengseng Sawah No 43 RT/RW 08/03 Jakarta
de.sri.agung@gmail.com
0811862381
(msh/msh)

Keluhan ini dapat dibaca di detik.com :

Debt Collector Standard Chartered Bank Tidak Sopan dan Bergaya Preman

Standard Chartered Bank Selalu Mempersulit Surat Keterangan Lunas

Meminta Standard Chartered Bank Menarik Kembali Kata yang Tidak Senonoh dan Amoral

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | June 10, 2008

Daftar Nama Produk Jamu dan Obat Yang Ditarik Karena Mengandung Bahan Kimia Obat Keras

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik dan melarang peredaran 54 item produk obat tradisional (jamu).Ke-54 jenis jamu tersebut setelah dilakukan pengujian laboratorium terbukti mengandung bahan kimia obat keras (BKO) yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib MS, MKes, SpFK, mengatakan jenis bahan kimia yang ditemukan pada jamu-jamu tersebut antara lain sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, siproheptadin, febilbutason, asam mefenamat, prednison, metampiron, teofilin, dan parasetamol.

“Mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat keras sangat membahayakan kesehatan, bahkan dapat mematikan,” tutur Husniah, Selasa (10/6).

DAFTAR JAMU TERLARANG
Ke-54 jamu yang diketahui mengandung BKO adalah
Pacegin Kapsul Alami,
Neo Gemuk Sehat Merk F Munir,
Ganoderma Capsule,
Sela Kapsul, Bima Kudra Tablet,
Ajib Kapsul,
Kamasutra Kapsul,
Asam Urat Flu Tulang Cap Onta,
Akar Baru Cina Tablet,
Ramuan Cina Kapsul,
Jasa Agung 2 Serbuk,
Sesak Nafas Serbuk,
Sari Bunga Segar Bugar Serbuk,
Jawa Dwipa cap Daud Sambiroto Cairan Obat Dalam,
Golden Herbal Capsules,
Obat Kuat dan Tahan Lama Ratu Madu Plus Kapsul,
Pegal Linu + Asam Urat Cap Burung Glatik,
Akar Sakti Asam Urat Flu Tulang Stroke,
Asam Urat Pegal Linu Cikungunya dan
Asam Urat Flu Tulang Kharisma Sehat Serbuk.

Sinar Manjur SMR,
Runrat tablet,
Ramuan Shin She Kapsul,
Sehat Sentosa Gemuk Sehat Serbuk,
Serbuk Dewa,
Sumber Sehat Ambeien Sehat Serbuk,
Cakra Sehat Sesak Nafas Serbuk,
Serbuk Halus Asam Urat,
Kharisma Sehat Pria dan Wanita Serbuk,
Sumber Urip Pegal Linu Serbuk,
Super Abad 21 Asam Urat Flu Tulang,
Flu Tulang Pegal Linu Puspita Surya Serbuk,
Cap Sarang Lawet Serbuk,
Asam Urat Akar Sewu Serbuk,
Asam Urat Flu Tulang Cakra Wijaya,
26 Sakit Pinggang Kapsul.

Zestos Kapsul, —> Kunjungi Situs Resmi Zestos
Sari Jagad Manjur Asam Urat Kapsul,
Sari Jagad Manjur Rheumatik Kapsul,
Dewa Ampuh Serbuk,
Serbuk Asrema,
Purba Sentosa Pegal Linu/Rheumatik,
Asam Urat Pegal Linu Serbuk,
Ramuan Manjur Pas Flu Tulang,
Dua Putri Bayan,
Fong Se Wan Kapsul,
Asam Urat Flu Tulang cap Onta Mas,
Obat Kuat dan Tahan Lama Bulan Madu,
Langsing Ayu Sing Ayu,
Chuifong Toukuwan Pil dan
Jaka Suna Gemuk Sehat Serbuk.

SUDAH DIMUSNAHKAN
Dari 54 item jamu ini, 46 jamu di antaranya menggunakan nomor pendaftaran fiktif. Jamu-jamu tersebut ditemukan di 15 provinsi yaitu Medan, Yogyakarta, DKI Jakarta, Banjarmasin, Kendari, Mataram, Lampung, Bengkulu, Banda Aceh, Padang, Makassar, Pontianak, Bandung, Pekan Baru dan Kupang.

BPOM sendiri diakui Husniah sudah memusnahkan 20 truk jamu-jamu bermasalah tersebut beberapa waktu lalu. “Saya minta masyarakat tidak mengonsumsi jamu-jamu itu,” tambah Husniah.

Ditemukannya jamu-jamu dengan kandungan BKO, lanjut Husniah, menambah buruk citra jamu asli Indonesia.

Sebab, jamu-jamu ber-BKO tersebut ternyata tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga di Arab Saudi, Singapura , Malaysia dan Brunei Darussalam.

“Kita menjadi sulit untuk mengekspor jamu asli Indonesia . Kalaupun ada di pasaran negara lain itu dilakukan secara ilegal,” tandas Husniah.

”Karena obat tradisional ini sangat berbahaya, masyarakat diminta tidak mengonsumsinya,” kata Husniah.

Produsen dan pengedar obat tradisional ini sendiri bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

JAMU DAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAYA MASIH BEREDAR BEBAS
Jamu dan obat tradisional berbahaya karena mengandung bahan kimia obat keras masih beredar di sejumlah daerah. Padahal, Badan Pengawasan Obat dan Makanan sudah mengumumkan, 54 merek jamu dan obat tradisional berbahaya itu harus ditarik dari peredaran. Di Yogyakarta, misalnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Yogyakarta menemukan sedikitnya lima merek jamu terlarang tersebut dijual di kios-kios secara bebas.

Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BB POM Yogyakarta Diah Tjahjonowati mengatakan, kelima produk tersebut adalah Bima Kudra tablet sebanyak 15 sachet, 26 dos jamu Pria Dewasa Ocema Kapsul, obat kuat tahan lama Ratu Madu Plus Kapsul 5 sachet, dan 35 bungkus Bulan Madu Kapsul yang semuanya mengandung sildenafil sitrat. Selain itu, juga ditemukan 14 dos ramuan China kapsul yang mengandung parasetamol.

Sildenafil sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, mual, gangguan penglihatan, radang hidung, nyeri dada, dan denyut jantung menjadi cepat. Adapun parasetamol menyebabkan gangguan dan kerusakan hati apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

”Pedagangnya rata-rata tidak tahu kandungan jamu dan obat yang mereka jual,” kata Diah.

PERUSAHAAN PALSU DAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Secara terpisah, Kepala BB POM Jawa Tengah Maringan Silitonga di Kota Semarang mengatakan sulit mencari sumber distribusi dan produsen 54 jamu yang ditarik dari pasaran tersebut, karena nama perusahaan dan nomor produksi yang tertera dalam kemasan adalah palsu.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BB POM Jateng Agus Prabowo mengatakan, produsen jamu ilegal ini kebanyakan berasal dari Cilacap, Solo, Banyumas, Semarang dan Jakarta.

Menurut Agus, saat ini BB POM berusaha menarik jamu ilegal dari pasaran Jateng secepat mungkin. Akan tetapi, hal ini bukan proses mudah karena hingga saat ini banyak distributor gelap yang alamatnya tidak jelas.

Beredarnya jamu berbahan kimia obat asal Cilacap diakui Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Sugeng Budi Susanto. Namun, penindakannya di luar kewenangannya. Adapun pembinaan, menurut dia, sudah dilakukan

Download Daftar Jamu Obat Traditional Yang Mengandung BKO (sumber BP POM)

Lihat Salah Satu Website Jamu/Obat Kuat Berbahaya:

www.zestos.net —–> Zestos Kapsul

Sumber Berita

POS KOTA: Daftar Nama Jamu Yang Dilarang Beredar Oleh BP POM Karena BKO

KOMPAS: 54 Merek Jamu yang Dilarang Beredar

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | March 25, 2008

Program Disinsentif PLN Dibatalkan Sebagian. Awal Kemenangan Buat Konsumen

Setelah diprotes keras oleh berbagai kalangan, pemerintah akhirnya menyerah. Sistem denda (disinsentif) dan insentif untuk pelanggan rendah (R1) dengan daya 450-2.200 Watt dan menengah (R2) dengan daya 2.200-6.600 watt, dibatalkan.

Pembatalan sistem disinsentif dan insentif ini diungkapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), J Purwono, ketika dihubungi YLKI, usai mengikuti rapat kerja antara Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, dengan Komisi VII DPR, Senin (24/3).

Ia mengaku pemberlakuan sistem disinsentif dan isentif hanya ditujukan untuk pelanggan di atas 6.600 Watt yang umumnya tinggal di perumahan mewah. “Saat ini, kita sedang mensosialisasikan,” jelasnya.

Anggota Komisi VII DPR, Tjatur Sapto Edy, mengaku pembatalan disinsentif untuk pelanggan rendah dan menengah sudah diputuskan. Pemerintah sudah membatalkan sistem disinsentif untuk pelanggan R1 dan R2. “Hanya pelanggan atas (R3) yang dikenakan disinsetif,” jelasnya.

Dengan dibatalkannya disinsentif, Komisi VII DPR menyetujui penambahan subsidi untuk PLN Rp5,1 triliun menjadi Rp60,1 triliun. Sebelumnya subsidi PLN dipangkas dari Rp65 triliun menjadi Rp55 triliun.

“Subsidi Rp60,1 triliun ini, belum termasuk carry over Rp4,8 triliun subsidi tahun 2007 yang belum diaudit BPK,” katanya.

Untuk penghematan Rp5 triliun dilakukan oleh PLN sebagai korporat dan kebijakan pemerintah. “Khusus kebijakan pemerintah harus dikonsultasikan dengan Komisi VII,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah lewat PLN akan memberlakukan sistem denda atau disinsetif terhadap pelanggan yang boros dalam pemakaian arus listrik serta memberikan keuntungan atau diskon kepada pelanggan yang irit atau bisa berhemat dalam pemakaian listrik.

DISAMBUT GEMBIRA
Kabar dibatalkan sistem disinsentif dan insentif terhadap pelanggan rendah dan menengah ini langsung disambut suka cita banyak kalangan. “Nah gitu dong. Harus perduli dengan rakyat kecil,” ungkap Stevanus, warga Jatiasih, Bekasi dengan wajah gembira.

“Saat ini warga bisa makan saja sudah bersyukur, karena harga sembako melambung. Masak sih di negeri sendiri, mau makan aja susah,” ucapnya.

Rasa syukur atas dibatalkannya sistem disinsentif juga dikatakan Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. “Saya gembira disinsentif dibatalkan,” katanya.

Sebab kalau disinsentif diberlakukan, ia mengaku pelanggan rendah bakal terkena. Sebab pelanggan R1 merupakan pelanggan terbanyak sampai sekarang.

Ia meminta pemerintah bila mau menaikkan tarif sebaiknya terbuka saja. Jangan menaikkan dengan dibungkus bahasa lain. “Ini namanya mbulet (kagak karuan),” cetusnya. Dalam menaikkan tarif pun, Tulus juga berharap dilaksanakan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Achmad Daryoko, mengaku sebaiknya masalah disinsentif ini dibatalkan saja, karena PLN sendiri tidak siap. “Kalau dilaksanakan, saya yakin bakal terjadi default,” katanya kepada pers, Senin siang.

Ia melihat ada udang dibalik rencana pemerintah menyuruh Direksi PLN memberlakukan disinsentif. Yaitu untuk memecahbelah (unbundling) PLN. “Dengan diberlakukan disinsentif, rapor PLN makin jeblok saja di mata masyarakat.Sehingga ada peluang pemerintah untuk memprivatisasi PLN,”tandasnya.

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | March 2, 2008

Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Maret 2008 Sebesar 60%

PLN akan melakukan program disisentif dan insentif pada para pelanggan listrik terhitung mulai 1 Maret 2008 dengan perhitungan bila pelanggan dapat memakai sebesar 60 Kwh per bulan maka akan mendapat diskon (insentif) bila diatas itu maka akan dikenakan disinsentif atau denda atau tarif dihitung secara berbeda. Lebih mahal yang jelas. Jadi bersiap-siaplah membayar lebih tagihan listrik anda.Bila perusahaan lain seperti Telkom, Indosat, Busway berlomba-lomba supaya para pemakainya memakai sebanyak mungkin jasa mereka. PLN melakukan sebaliknya, sebisa mungkin agar pelanggan jangan memakai produknya.

Berapakah 60 KwH itu? Bila anda memiliki bola lampu sebesar 100 watt, maka anda hanya bisa menyalakan bola lampu itu selama 20 jam per hari selama 30 hari. Tidak lebih. Bila anda memiliki kulkas ukuran kecil dengan daya katakanlah seratus watt maka dalam sehari anda harus mematikan kulkas tersebut selama 4 jam dan harus rela hidup dalam kegelapan.

Dengan batas serendah ini diharapkan banyak pelanggan yang gagal menghemat hingga program ini akan sukses. Radio Trijaya dalam pernah mewawancara dua pelanggan PLN yang memiliki rumah tipe 21 yang hanya memiliki kulas dan lampu, mereka memakai listrik per bulan rata-rata sebesar 95 Kwh dan 80 Kwh.

Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang mengatakan ini bukan akal-akalan PLN untuk menaikkan tarif karena bukan TDL (tarif dasar listrik) yang naik tetapi hanya orang-orang yang memakai listrik kebanyakanl. Intinya pada perhitungan TDL tetap sama, PLN hanya mengalikan TDL dengan prosentase tertentu saja.

”PLN mengharapkan program ini suistainable agar kehidupan bangsa lebih baik ” ujar Sunggu. Dengan program ini diharapkan tidak ada lagi pemadaman bergilir karena pelanggan dengan kesadaran sendiri akan mematikan aliran listriknya bila tidak ingin membayar secara mahal.

Sunggu Anwar Aritonang juga mengajak masyarakat ikut arif dalam menghemat listrik. PLN sudah tidak mampu dan tidak becus lagi dalam mengelola kebutuhan listrik. Jadi ini adalah cara yang paling mudah untuk PLN dalam mengatasi hal ini.

Ditengah carut-marut kinerja buruk PLN, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono malah asyik dengan acara peluncuran bukunya sendiri “Eddie Widiono di Bawah Pusaran Media” disebuah Hotel mewah Four Seasons, Jakarta bukan memikirkan nasib rakyat atau memikirkan bagaimana PLN harus berbenah.

Bila program ini berjalan maka PLN diharapkan dapat menarik dana segar dari pelanggannya sebesar Rp. 15 Triliun sebagai ganti subsidi sebeasar Rp. 15 triliun yang ditarik pemerintah.

Pelanggan Perusahaan Gas Negara telah mengalami hal ini terlebih dahulu yang dengan pemberitahuan mendadak PGN menaikkan denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000 untuk satu bulan, Rp. 100.000 untuk bulan berikutnya dan ini berlaku mundur. Memang harus diakui ini adalah cara paling mudah untuk menguras kantong para pelanggan serta memperbaiki kondisi keuangan PGN tanpa perlu melakukan apa-apa kecuali beberapa ketukan keyboard pada komputer mereka.

Artikel terkait:

Insentif PLN, Cara Terselubung Naikan TDL

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | March 1, 2008

Talkshow Produk Susu Yang Tercemar Bakteri di Trijaya FM

Mendengarkan Talkshow POLEMIK tentang susu formula yang tercemar bakteri di Trijaya FM pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2008 Jam 10.00 WIB, sangatlah menyedihkan hati bukan saja karena hampir semua pembicara di sana berargumentasi mencari kambing hitam. Tetapi juga karena ada beberapa pembicara yang sengaja memberikan informasi yang salah.

KONTAMINASI BAKTERI E. SAKAZAKII MENURUT WHO

Mengacu pada penjelasan WHO (World Health Organization), memang bayi-bayi tersebut terinfeksi bakteri E. sakazakii, bukan karena ibunya terjangkit HIV atau bukan karena lahir prematur atau bukan karena lahir berat rendah. Kondisi bayi bayi yang ibunya terkena HIV, bayi yang lahir premature dan bayi yang lahir dengan berat badan rendah, membuat bayi bayi itu terpaksa minum susu formula sejak awal mereka lahir. Karena itulah tingkat kemungkinan mereka terinfeksi menjadi sangat tinggi. (halaman 11, paragraf 2)

Berbeda dengan pembicara yang mengatakan bahwa di literatur ilmiah yang dia baca bahwa bayi yang terinfeksi bakteri E. sakazakii adalah bayi yang ibunya terkena HIV, bayi yang lahir premature dan bayi yang lahir dengan berat badan rendah. Jadi karena itulah menurut pembicara tersebut kenapa bayi itu terinfeksi E. sakazakii.

Menyedihkan sekali betapa suatu fakta diputarbalikan.

Download: Literatur Ilmiah WHO tentang E. Sakazakii dalam Susu Formula Bayi

KONFRENSI WHO TENTANG KONTAMINASI E. SAKAZAKII PADA SUSU FORMULA BAYI

WHO dan FAO mengadakan konfrensi khusus Enterobakter sakazakii dan organisme lain yang mencemari susu formula pada di Geneva, 2-5 February 2004. Hal ini menunjukan betapa krusialnya masalah ini. Konferensi ini diadakan atas perminataan WHO dan FAO untuk meminta pendapat dari para ahli di “Codex Committee on Food Hygiene” untuk merevisi standard pembuatan makanan untuk bayi dan anak yang sehat. Hal ini membuktikan betapa pentingnya makanan yang bersih dari cemaran apapun bagi bayi dan anak yang merupakan harapan dunia.

Hasil dari konfrensi tersebut menyimpulkan bahwa kontaminasi bakteri enterobacter sakazakii dan salmonella pada susu formula bubuk untuk bayi menyebabkan infeksi dan penyakit pada bayi termasuk penyakit yang parah hingga menyebabkan bayi cacat dan kematian. Enterobacter sakazakii menyebabkan penyakit pada semua lapisan umur. Bayi dengan umur dibawah satu tahun yang paling berisiko terkena penyakit yang disebabkan oleh enterobacter sakazakii tersebut.Enterobacter sakazakii merupakan bakteri patogen yang muncul dan mengancam kesehatan masyarakat. Bahkan kadar rendah cemaran Enterobacter sakazakii pun merupakan risk factor bagi kesehatan.

ARGUMEN ANEH DARI BP POM

Dalam Acara POLEMIK di TRIJAYA FM wakil dari BP POM mengatakan bahwa POM tidak menemukan produk susu bayi yang telah tercemar dipasaran padahal beberapa hari yang lalu POM mengatakan bahwa mereka telah menarik semua produk susu formula yang telah tercemar. Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana BP POM bisa menarik produk susu bayi yang telah tercemar bakteri E. Sakazakii bila POM tidak menemukan produk yang tercemar dipasaran?

BP POM menurut standar juga harus menyimpan setiap batch dari produk yang harus diawasi keamanannya jadi alasan bahwa POM tidak dapat memeriksa ulang hasil penelitian dari IPB tersebut karena produk yang diuji sudah tidak beredar dipasaran sebenarnya kurang tepat.

Dalam acara POLEMIK itu juga BP POM bertugas hanya melakukan Pengawasan, jadi beredarnya produk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii itu bukan tanggung jawab BP POM secara langsung karena itu bukan termasuk tugas pengawasan. Menurut wakil BP POM pada acara tersebut keberadaan bakteri E. Sakazakii dalam susu formula itu adalah kejadian yang biasa dan bukan luar biasa karena bakteri ada dimana-mana bukan hanya ada di susu tapi juga diudara, tubuh manusia dan makanan lain.Pada Harian Kompas tanggal 1 Maret 2008 oleh Bapak Roy dari BP POM juga menyebutkan bahwa tugas BP POM adalah sebatas manajemen resiko dan susu formula yang berbahaya bagi kesehatan itu bukan tanggung jawab BP POM karena BP POM hanya bertanggung jawab terhadap susu formula yang beresiko bagi kesehatan manusia. Bapak Roy berarugmen bahwa berbahaya bagi kesehatan manusia dan beresiko bagi kesehatan manusia itu berbeda maka dari itu susu yang tercemar bakteri E. Sakazakii itu tergolong berbahaya bagi kesehatan manusia bukan wewenang BP POM.Saran BP POM pada acara tersebut untuk masyarakat yang khawatir akan adanya bakteri E. Sakazakii yang berbahaya bagi kesehatan manusia pada susu formulanya adalah dengan membawa susu formula yang dikhawatirkan tersebut ke BP POM untuk diteliti dengan besar biaya penelitian per sampel sebesar Rp. 11 juta rupiah.

COORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTIES

Untuk perusahaan kelas dunia seperti Nestle, Mead Johnson mapun Wyeth yang susunya tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii hal ini juga merupakan tanggung jawab mereka, hal ini yang sering kita lupakan dalam semua pembahasaan tentang susu formula yang mengandung bakteri.

Hal ini termasuk Sosial Responsibilities (Tanggung Jawab Sosial) perusahaan terhadap masyarakat karena perusahaan itu bukan semata-mata mencari untung yang sebesar-besarnya.

Artikel yang Terkait:

BP POM sudah menarik semua susu formula bayi yang tercemar

Posted by: Yayasan Lembaga Konsumen Independen | February 27, 2008

Nama Produk Susu Formula yang Tercemar Bakteri Telah Diketahui

Industri susu Nasional Indonesia rupanya telah meremehkan masalah dari Bakteri Enterobacter sakazakii yang mencemarkan produk susu formula anak-anak.

Penelitian yang diadakan oleh The Lancet (30 Desember 2003, halaman 5, 39) menunjukan bahwa pencemaran bakteri E. Sakazakii pada susu formula telah menyebar dibeberapa negara. Riset yang dilaksanakan oleh Chantal Kandhai dari Wageningen University di Belanda yang dibiayai oleh Nestle menemukan bahwa delapan dari sembilan pabrik susunya tercemar oleh bakteri E. Sakazakii.

Tidak diketahui bagaimana penyebaran bakteri ini. Bakteri ini sangat berbahaya bagi mereka yang memiliki kekebalan tubuh yang lemah dan dapat menyebabkan meningitis, infeksi pembuluh darah atau inflamasi sistem pencernaan yang mematikan bagi bayi maupun orang dewasa. Meningitis menyebabkan kematian pada 33%-80% kasus.

Menurut situs Sciences News Online dari penelitian yang dilakukan di 35 negara ditemukan bahwa tingkat pencemaran bakteri Enterobacter sakazaii ini pada susu formula bayi sebesar 14 persen atau 20 kaleng dari 141 kaleng yang diteliti. Penelitian ini juga lebih lanjut menemukan bahwa bakteri E. Sakazakii ini ditemukan pada debu yang ada dilantai pabrik pembuatan susu formula bayi tersebut padahal pabrik pembuatan susu formula atau makanan apapun menurut standar sudah seharusnya bersih dari semua virus, kuman ataupun bakteri yang berbahaya

PRODUK SUSU YANG TERCEMAR

Mead Johnson sebuah perusahaan susu formula (EnfaGrow, EnfaPro) , januari tahun lalu menarik produk mereka khususnya susu formula untuk bayi karena mengandung bakteri E. Sakazakii yang mematikan.

Nestle, telah dikecam karena memproduksi susu formula untuk bayi yang mengandung bakteri E. Sakazakii, khususnya untuk produk susu formula yang dipasarkan dinegara berkembang.

Diterjemahkan dari:
Dairy Reporter: Dangerous bacteria found in formula milk

Berita terkait bisa dibaca disini:

14 persen susu formula bayi tercemar bakteri E. Sakazakii

Product Mead Johnson Yang Tercemar Bakteri E. Sakazakii

Google: Makanan Bayi dan Susu Tercemar E. Sakazakii

Makanan Bayi dan Susu Yang Tercemar Bakteri

Tempo Interaktif: Menteri Kesehatan Fadillah Supari Yang Tidak Kompeten

Susu Nestle Yang Tercemar Bahan Kimia Melamin Berbahaya

« Newer Posts

Categories