Penggantian Kendaraan Yang Hilang Diarea Parkir Carrefour dan Secure Parking Masih Sulit

Konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir masih kesulitan mendapatkan ganti rugi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima banyak keluhan. Muhammad Farid dan Adrian Alexis, misalnya, mengeluhkan kehilangan mobil mereka di lahan parkir resmi dan hingga kini tak dapat ganti rugi.

Menurut Farid, dia kehilangan mobil Toyota Kijang Super miliknya di lahan parkir Carrefour Bintaro, Jakarta Selatan, Maret 2009.

”Saya dan pihak Carrefour telah bertemu difasilitasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK merekomendasikan untuk meneruskan ke pengadilan,” kata Farid, Kamis (23/12) di Jakarta.

Dengan BPSK sebagai mediator, Farid mengakui bertemu dengan pihak Carrefour dua kali. Pihak Carrefour juga memberikan uang tali kasih. Namun, uang tali kasih itu, menurut Farid, bukan kompensasi pengganti kendaraan yang hilang, melainkan sebagai pengganti masa tunggu proses mediasi yang cukup lama.

Satria Hamid Ahmadi, Public Affairs Senior Manager PT Carrefour Indonesia, menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan kasus dengan Farid secara damai.

”Konsumen adalah ujung tombak kami dan kami berusaha memberikan yang terbaik. Terkait kasus kehilangan di Carre- four Bintaro, dengan mediator BPSK, kasus itu sudah diselesaikan secara damai dan yang bersangkutan sudah mendapatkan kompensasi,” kata Satria.

Pengaduan lain yang diterima YLKI adalah kasus Adrian Alexis. Adrian kehilangan mobil Toyota Yaris keluaran tahun 2008. Dia parkir resmi di salah satu mal di Jakarta Barat. Hingga kini, Adrian mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan jasa layanan parkir, PT Secure Parking Indonesia. Klaim asuransi pun masih dalam proses.

Secretary Corp Secure Parking Indonesia Toni Tjuatja saat dihubungi Kompas, Kamis malam, belum bisa memberikan tanggapan. ”No comment dululah,” katanya.

Wajib ganti

Manajer Operasional Unit Pelaksana Teknis Perparkiran DKI Jakarta Syaefudin Zuhri mengatakan, secara hukum perusahaan jasa layanan parkir wajib mengganti kehilangan kendaraan milik konsumen.

”Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18, pencantuman klausul perusahaan jasa layanan parkir tidak akan mengganti atas kehilangan kendaraan konsumen bisa batal demi hukum,” kata Syaefudin.

Namun, Syaefudin mengakui ada ketidaksinkronan antara UUPK dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Di perda justru ada klausul perusahaan jasa parkir tidak harus mengganti kehilangan kendaraan.

Syaefudin menegaskan, selama masih ada aturan tercantum di UUPK, aturan itu yang berlaku. Tentu saja agar semakin kuat landasan hukumnya, perda perparkiran di Jakarta harus segera direvisi.

Darmaningtyas, peneliti perkotaan, menambahkan, sudah seharusnya perusahaan jasa layanan parkir mengganti kehilangan kendaraan. Pemasukan dari pungutan parkir sangat besar, jauh di atas angka Rp 22 miliar target perolehan Pemprov DKI Jakarta dari parkir selama satu tahun.

Pendapat senada mengemuka dari Kurnia Asih Rahayu dari YLKI yang menangani keluhan warga soal layanan parkir.

”Perusahaan jasa layanan parkir sering bermain dengan waktu sehingga pengenaan tarif parkir tinggi meskipun hanya sebentar saja menggunakan lahan parkir. Sudah saatnya bertanggung jawab saat konsumennya kehilangan kendaraan di lahan parkir,” kata Darmaningtyas

One response to “Penggantian Kendaraan Yang Hilang Diarea Parkir Carrefour dan Secure Parking Masih Sulit

  1. aih toni tjuatja cooperate affair secure parking “no comment'”.. yg punya anak haram dimana mana, anak keleleran di mana mana, mana perduli dengan org lain apalagi hanya mobil hilang. wong anaknya sendiri ditelantarin… lihat aja tuh anaknya terpencar pencar… cewek virginia listyanti putri di medan diasuh neneknya, vincent listyanto putra diasuh mantan isrtinya, terus anak anak haram lainya …. + pengidap HEPATITIS B …serem coy..

Leave a comment