Category Archives: Suplemen Kesehatan

Daftar Terkini Obat Tradisional Dan Obat Kuat Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Dosis Tinggi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 46 produk obat tradisional berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.

“Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan obat tradisional pada semester pertama 2010 masih ditemukan mengandung bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional,” papar Kepala Badan POM Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Produk obat tradisional yang disita Badan POM itu terdiri atas produk jamu, kapsul, tablet, dan lain-lain.

Sebanyak delapan produk nomor registrasinya dibatalkan, yakni:

1. Wei Yi Xin Kapsul, 2. Gemuk Segar Eka Jaya No 1 serbuk, 3. Keteling Jiaonang, 4. Pegal Linu Eka Jaya No 2 serbuk, 5. Pegal Linu Sari Widoro COD, 6. Yin Chiao tablet, 7. Gemuk Sehat Pusaka Raga Serbuk, dan 8.Tenaga Sehat Pegal Linu serbuk.

Sedangkan produk yang tidak terdaftar dan mencantumkan nomor izin palsu adalah

1. Asam Urat Flu Tulang Super kapsul, 2. Asam Urat Flu Tulang Super tablet, 3. Buah Delima Darah Tinggi kapsul, 4. Buah Delima kapsul, 5. Gajah Kuat tablet, 6. Gemuk Sehat untuk Pria, 7. Wanita Jati Sehat, 8. Obat Gatal-Gatal (Eksim) Brantas kapsul, 9.Obat Kuat Tongkat Mesir serbuk, 10. Pakar Jaya Asam Urat si Tangkur Serbuk, 11. Power Sex kapsul, 12. Serbuk Brastomolo, 13. Top Jaya Sakti kapsul, 14. Torpedo serbuk, 15. Walet Mas serbuk, 16. Yunang kapsul, 17. Chang San serbuk, 18. Flu Tulang serbuk, 19. Puji Sehat Gemuk Sehat serbuk, 20. Sukma Perkasa Asam Urat serbuk, 21. Asam Urat + Flu Tulang Ramuan Mahkota Dewa kapsul, 22. Kammasutera serbuk, 23. Pegal Linu dan Asam Urat Montalin kapsul, 24. Godong Ijo kapsul, 25. Buah Merah Khusus Pria dan Wanita kapsul, 26. Pa’e Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, 27. Kuat Jantan Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, 28. Akar Jawa China kapsul, 29. Pegal Linu Rheumatik Asam Urat untuk Pria dan Wanita Kuat Sentosa serbuk, 30. Multi Guna Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk, 31. Asam Urat Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk, 32. Samurat Extra untuk Pria dan Wanita serbuk, dan 33. Asam Urat Nyeri Tulang Pengapuran kapsul.

Selain itu, ada lima produk obat tradisional yang beredar namun tidak terdaftar, yakni:

1. 5X Lebih Dahsyat Obat Kuat dan Tahan Lama tablet, 2. On-Top kapsul, 3. Linzhe Ba Zi Hu Zin Lin tablet, 4. New Happy Strong kapsul, serta 5. Morinda Extra Ginseng kapsul.

“Badan POM mengimbau masyarakat untuk bisa melindungi diri sendiri dengan tidak membeli produk tersebut,” ujar Kustantinah. Masyarakat yang menemukan produk yang dilarang beredar atau produk pangan rusak lainnya agar melaporkan ke Badan POM atau Balai POM diseluruh Indonesia.

Badan POM juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM yang dapat dihubungi di nomor telepone021-4263333 dan 021-32199000 atau surat elektronik di ulpk@pom.go.id atau laman internet di http://www.pom.go.id.

Pemerintah menyita 46 merek obat tradisional. Penyitaan tersebut dilakukan karena barang-barang itu mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan dosis sangat tinggi.

Ke-46 merek obat tradisional tersebut kebanyakan merupakan obat penambah stamina pria atau obat kuat. Produsen obat pun berasal dari beberapa daerah. Ada yang dari daerah Jabodetabek, Cilacap, Surabaya, Makassar, dan Magelang. Bahkan terdapat dua merek obat tradisional yang diimpor dari Malaysia.

Jenis BKO yang ditambahkan dalam obat tradisional pun beragam. Dari paracetamol, metampiron, CTM, tadalafil, dan lain-lain. “BKO yang berlebihan sangat berbahaya bagi tubuh,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8).

BKO tersebut biasanya terkandung dalam obat keras. Untuk pemakaiannya pun membutuhkan resep dokter. “Kebanyakan kandungan BKO dalam obat tradisional yang kita sita sangat tinggi,” jelasnya.

Dalam peredarannya, urainya, obat-obat tersebut kerap mencantumkan izin edar palsu. Dari ke-46 merek itu, 33 di antaranya izin edarnya palsu. Lima merek tak terdaftar dan delapan lainnya dibatalkan nomor registrasinya.

Kustantinah menambahkan, pengawasan terhadap obat-obatan dilakukan secara kontinyu. Pada kurun 2001-2007, penggunaan BKO pada obat tradisional kebanyakan untuk obat rematik dan penghilang rasa sakit. Namun sejak 2007, tren tersebut beralih ke obat pelangsing dan penambah stamina.

Untuk mengantisipasi penyebaran obat-obat itu, BPOM telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menarik dan memusnahkannya. Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat dapat melindungi dirinya masing-masing. Caranya dengan melihat komposisi obat dan makanan, atau melihat kode registrasi yang tercantum dalam kemasan. Kustantinah juga mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada BPOM jika menemukan obat atau makanan ilegal.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, Charles Saerang, menegaskan tidak ada anggotanya yang tak memiliki izin edar. Anggota GP Jamu yang saat berjumlah 1.300 perusahaan, semuanya terdaftar di BPOM. “Mereka bukan anggota kami,” kata Saerang.

Dia menyambut baik usaha pemerintah dalam mengawasi peredaran obat-obat tradisional di Indonesia. “Sebaiknya jangan hanya dilakukan secara musiman saja,” tuturnya. Selain itu dia berharap dapat dilibatkan dalam proses pengawasan itu.

Marketing Tidak Beretika: Hati Hati Iklan Kesehatan dan Rumah Sakit Yang Menyesatkan dan Menipu Konsumen

Banyak iklan produk kesehatan menyesatkan dan tidak mendidik. Kondisi ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Untuk itu, pemerintah harus segera menertibkan promosi produk kesehatan yang menyesatkan itu.

”Saat ini banyak iklan produk kesehatan seperti obat-obatan yang tidak edukatif. Hanya mempromosikan bahwa produk yang diiklankan bisa menyembuhkan masalah kesehatan seketika,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir, Rabu (3/12) di Jakarta.

Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan materi iklan harus jelas, benar, dan jujur. Pada iklan obat, pengiklan harus mencantumkan informasi apa penyebab timbulnya keluhan, dan tidak boleh menjadikan tenaga kesehatan sebagai model iklan.

Ketua Kompartemen Umum dan Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Robert Imam Soetedja, dalam seminar yang diprakarsai Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan, juga menyayangkan maraknya iklan kesehatan seperti obat dan layanan kesehatan yang menyesatkan.

Sebagai contoh, iklan sebuah merek obat mengklaim dapat mengatasi sesak napas. Iklan itu tidak menyebutkan kondisi seperti apa yang bisa diatasi dengan obat itu. ”Padahal, sesak napas bisa terjadi pada penderita asma maupun penyakit jantung. Kalau terkena jantung, minum obat itu berapa pun banyaknya tidak akan mempan,” kata Robert.

Untuk itu, pemerintah harus menertibkan berbagai iklan yang menyesatkan itu. Selain menghentikan penayangan iklan tersebut, pemerintah juga bisa mengeluarkan peringatan atau sanksi lain bagi pengiklan. ”Selain pedoman etik yang jelas, perlu ada satu pedoman yang bersifat self regulating,” kata Robert.

Rumah sakit

Promosi rumah sakit saat ini masih dirasakan tabu. Padahal, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi rumah sakit dari negara lain. ”Setiap rumah sakit dari luar negeri bebas berpromosi di Indonesia tanpa batasan,” ujar Robert.

Persi telah membuat etika promosi rumah sakit di Indonesia. Beberapa hal yang tak boleh dilakukan rumah sakit lokal dan luar negeri yang akan berpromosi di Indonesia di antaranya menyampaikan informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan memuji diri sendiri seperti ”hanya satu-satunya”, atau ”yang pertama”

Daftar 22 Obat Kuat Pria Yang Dilarang Beredar Oleh Badan POM Indonesia Per November 2008

Berikut ini adalah daftar nama Jamu dan Obat Kuat Pria yang telah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Indonesia BP POM RI pada tangga 19 November 2008:

  1. Blue Moon, produksi PT Pasific Care Indonesia, Jakarta. (registrasi dibatalkan).
  2. Tripoten. Produksi PT Dexa Medica, Palembang
  3. Tanomale-Produksi PT Pyridam Farma, Cianjur
  4. Caligula-Kapsul. Produksi Pabrik Jamu Air Madu, Magelang. (registrasi dibatalkan).
  5. Kobra X-Kapsul. Produksi Pabrik Jamu PJ Ragil Sentosa, Cilacap. (registrasi fiktif)
  6. Hwang Di Shen Dan-Impor PT Multi Usaha Sentosa. (registrasi dibatalkan).
  7. Kuat Tahan lama -serbuk. Produksi PD Jamu Moro Sehat, Banjarnegara.(registrasi fiktif).
  8. Lak Gao 69. Produksi Pabrik Jamu Jaya Sakti Mandiri, Semarang
  9. Lafaria- Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  10. Mata Gold, Produksi PT Paramitra Media Perkasa, Jakarta.
  11. Manovel (impor). Produksi PT Sari Sehat Q. Capung Indah Abadi, Magelang.
  12. Okura. Produksi PT Herbalindo Sukses Makmur Tangerang
  13. Otot Madu. Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  14. Rama Stamina. Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  15. Sari Madu-Kapsul- Produksi Pabrik Jamu Sari Madu Murni. (registrasi fiktif).
  16. Stanson (impor). Produksi PT Rajawali Sukses, Jakarta.
  17. Sunni Jang Wang Xeong Ying Dan-Pil, (impor). Produksi PT Cahaya Pil Teknologi Farmasi, Jakarta.
  18. Sunni Jang Wang Xeong Ying- kapsul- Produksi PT Cahaya Pil Teknologi.
  19. Teraza. Produksi PT Rama Farma, Jakarta.
  20. Top One-Kapsul-Produksi Pabrik Jamu Paladiva, Solo.(registrasi fiktif)
  21. Urat Perkasa-kapsul- Produksi Pabrik Jamu SM Jaya, Cilacap.
  22. Ju-mex. Produksi CV Mega Maju Mekar, Jakarta.

Sumber berita: Pos Kota: Daftar Obat Kuat Yang Dilarang