Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 46 produk obat tradisional berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.
“Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan obat tradisional pada semester pertama 2010 masih ditemukan mengandung bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional,” papar Kepala Badan POM Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8/2010).
Produk obat tradisional yang disita Badan POM itu terdiri atas produk jamu, kapsul, tablet, dan lain-lain.
Sebanyak delapan produk nomor registrasinya dibatalkan, yakni:
1. Wei Yi Xin Kapsul, 2. Gemuk Segar Eka Jaya No 1 serbuk, 3. Keteling Jiaonang, 4. Pegal Linu Eka Jaya No 2 serbuk, 5. Pegal Linu Sari Widoro COD, 6. Yin Chiao tablet, 7. Gemuk Sehat Pusaka Raga Serbuk, dan 8.Tenaga Sehat Pegal Linu serbuk.
Sedangkan produk yang tidak terdaftar dan mencantumkan nomor izin palsu adalah
1. Asam Urat Flu Tulang Super kapsul, 2. Asam Urat Flu Tulang Super tablet, 3. Buah Delima Darah Tinggi kapsul, 4. Buah Delima kapsul, 5. Gajah Kuat tablet, 6. Gemuk Sehat untuk Pria, 7. Wanita Jati Sehat, 8. Obat Gatal-Gatal (Eksim) Brantas kapsul, 9.Obat Kuat Tongkat Mesir serbuk, 10. Pakar Jaya Asam Urat si Tangkur Serbuk, 11. Power Sex kapsul, 12. Serbuk Brastomolo, 13. Top Jaya Sakti kapsul, 14. Torpedo serbuk, 15. Walet Mas serbuk, 16. Yunang kapsul, 17. Chang San serbuk, 18. Flu Tulang serbuk, 19. Puji Sehat Gemuk Sehat serbuk, 20. Sukma Perkasa Asam Urat serbuk, 21. Asam Urat + Flu Tulang Ramuan Mahkota Dewa kapsul, 22. Kammasutera serbuk, 23. Pegal Linu dan Asam Urat Montalin kapsul, 24. Godong Ijo kapsul, 25. Buah Merah Khusus Pria dan Wanita kapsul, 26. Pa’e Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, 27. Kuat Jantan Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, 28. Akar Jawa China kapsul, 29. Pegal Linu Rheumatik Asam Urat untuk Pria dan Wanita Kuat Sentosa serbuk, 30. Multi Guna Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk, 31. Asam Urat Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk, 32. Samurat Extra untuk Pria dan Wanita serbuk, dan 33. Asam Urat Nyeri Tulang Pengapuran kapsul.
Selain itu, ada lima produk obat tradisional yang beredar namun tidak terdaftar, yakni:
1. 5X Lebih Dahsyat Obat Kuat dan Tahan Lama tablet, 2. On-Top kapsul, 3. Linzhe Ba Zi Hu Zin Lin tablet, 4. New Happy Strong kapsul, serta 5. Morinda Extra Ginseng kapsul.
“Badan POM mengimbau masyarakat untuk bisa melindungi diri sendiri dengan tidak membeli produk tersebut,” ujar Kustantinah. Masyarakat yang menemukan produk yang dilarang beredar atau produk pangan rusak lainnya agar melaporkan ke Badan POM atau Balai POM diseluruh Indonesia.
Badan POM juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM yang dapat dihubungi di nomor telepone021-4263333 dan 021-32199000 atau surat elektronik di ulpk@pom.go.id atau laman internet di http://www.pom.go.id.
Pemerintah menyita 46 merek obat tradisional. Penyitaan tersebut dilakukan karena barang-barang itu mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan dosis sangat tinggi.
Ke-46 merek obat tradisional tersebut kebanyakan merupakan obat penambah stamina pria atau obat kuat. Produsen obat pun berasal dari beberapa daerah. Ada yang dari daerah Jabodetabek, Cilacap, Surabaya, Makassar, dan Magelang. Bahkan terdapat dua merek obat tradisional yang diimpor dari Malaysia.
Jenis BKO yang ditambahkan dalam obat tradisional pun beragam. Dari paracetamol, metampiron, CTM, tadalafil, dan lain-lain. “BKO yang berlebihan sangat berbahaya bagi tubuh,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8).
BKO tersebut biasanya terkandung dalam obat keras. Untuk pemakaiannya pun membutuhkan resep dokter. “Kebanyakan kandungan BKO dalam obat tradisional yang kita sita sangat tinggi,” jelasnya.
Dalam peredarannya, urainya, obat-obat tersebut kerap mencantumkan izin edar palsu. Dari ke-46 merek itu, 33 di antaranya izin edarnya palsu. Lima merek tak terdaftar dan delapan lainnya dibatalkan nomor registrasinya.
Kustantinah menambahkan, pengawasan terhadap obat-obatan dilakukan secara kontinyu. Pada kurun 2001-2007, penggunaan BKO pada obat tradisional kebanyakan untuk obat rematik dan penghilang rasa sakit. Namun sejak 2007, tren tersebut beralih ke obat pelangsing dan penambah stamina.
Untuk mengantisipasi penyebaran obat-obat itu, BPOM telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menarik dan memusnahkannya. Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat dapat melindungi dirinya masing-masing. Caranya dengan melihat komposisi obat dan makanan, atau melihat kode registrasi yang tercantum dalam kemasan. Kustantinah juga mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada BPOM jika menemukan obat atau makanan ilegal.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, Charles Saerang, menegaskan tidak ada anggotanya yang tak memiliki izin edar. Anggota GP Jamu yang saat berjumlah 1.300 perusahaan, semuanya terdaftar di BPOM. “Mereka bukan anggota kami,” kata Saerang.
Dia menyambut baik usaha pemerintah dalam mengawasi peredaran obat-obat tradisional di Indonesia. “Sebaiknya jangan hanya dilakukan secara musiman saja,” tuturnya. Selain itu dia berharap dapat dilibatkan dalam proses pengawasan itu.